
Invalid Date
Dilihat 4 kali

Muara Jaya — Pemerintah Desa Muara Jaya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas transformasi Posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Tahfidz Desa Muara Jaya pada Senin, 24 November 2025, sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam sosialisasinya, Jf Penggerak Swadaya Masyarakat Kabupaten Balangan, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa aturan baru pemerintah meminta semua Posyandu diperkuat menjadi lembaga pelayanan yang lebih luas dan terstruktur.
“Posyandu sekarang harus menyediakan enam layanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Bukan hanya kesehatan, tetapi juga pendidikan, sosial, permukiman, hingga ketertiban umum,” jelasnya.
Perubahan ini ditegaskan bukan untuk menghapus Posyandu, tetapi justru memperluas dan memperkuat layanan untuk warga desa.
Posyandu yang telah berubah menjadi LKD nantinya akan memberikan enam layanan wajib, yaitu:
Kesehatan dasar
Pendidikan dan penyuluhan masyarakat
Pekerjaan umum terkait informasi pembangunan
Permukiman dan lingkungan sehat
Layanan sosial untuk lansia, disabilitas, dan kelompok rentan
Ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk kesiapsiagaan bencana
Dengan layanan ini, masyarakat akan memiliki satu pusat pelayanan terpadu yang lebih mudah diakses di tingkat desa.
Plt Camat Awayan, Murdiansyah, memberikan apresiasi kepada Desa Muara Jaya yang cepat menindaklanjuti arahan regulasi nasional.
“Transformasi Posyandu menjadi LKD adalah upaya untuk memperkuat layanan dasar masyarakat desa. Setelah terbentuk, LKD Posyandu akan kami daftarkan ke Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Permendagri,” ujarnya.
Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, menegaskan bahwa pemerintah desa menyambut baik transformasi ini karena membawa manfaat langsung bagi warga.
“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak. Dengan menjadi LKD, Posyandu di Muara Jaya bisa memberikan lebih banyak layanan untuk masyarakat, bukan hanya penimbangan balita seperti dulu,” ungkapnya.
Musyawarah Desa resmi menyepakati beberapa poin penting:
Pembentukan pengurus LKD Posyandu sesuai Permendagri 13/2024
Penyusunan rencana layanan berbasis 6 SPM
Penguatan administrasi kelembagaan
Persiapan registrasi resmi ke Kemendagri
Dengan keputusan tersebut, Posyandu Muara Jaya resmi memasuki fase baru sebagai pusat layanan masyarakat yang lebih terpadu, efektif, dan berkelanjutan.
Bagikan:

Desa Muara Jaya
Kecamatan Awayan
Kabupaten Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini